Rabu 12 Aug 2020 16:08 WIB

Jumat, Polri Tentukan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Polri masih berfokus pada kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra masuk Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Jumat (14/8). Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu gelar perkara tersebut.

"Hari Jumat ya (14/8) akan digelar perkaranya. Terus Selasa (18/8) kami akan panggil Lurah Grogol Selatan," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (12/8).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menyatakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra digelar pada hari ini. Gelar perkara setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan analisis dan evaluasi kasus tersebut pada Ahad (9/8) kemarin.

"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara pada Rabu (12/8) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami akan update perkembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Awi mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan penyidik hingga Ahad lalu, di antaranya menyiapkan administrasi untuk penyidikan di Kalimantan Barat. Kepolisian masih akan memanggil lima saksi, dua di antaranya berada di Kalimantan Barat. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi di Kalimantan Barat dilakukan pada Senin hari ini.

In Picture: Buron BLBI Djoko Tjandra Tiba di Bandara Halim

photo

Pada Kamis (13/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJPU) dan satu orang saksi. Hal lain yang disiapkan, yakni administrasi penetapan penyitaan dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Selain Djoko Tjandra, dan Prasetijo Utomo, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan status tersangka terhadap pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Anita juga sudah ditahan selama dua puluh hari ke depan per Sabtu (8/8) lalu.

Anita diduga berperan menjembatani Djoko Tjandra dan Eks Kepala Biro Korwas Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu. Penyidik Bareskrim memeriksa Anita pada Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dengan 55 pertanyaan. Dari situ, Awi menjelaskan, penyidik telah menggali peran Anita dalam menjembatani kliennya dengan Prasetijo Utomo.

"Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Awi, Sabtu (8/8).

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement