Rabu 12 Aug 2020 17:25 WIB

Mataram Buka Kembali Destinasi Wisata

Sejumlah usaha terkait pariwisata di Mataram juga diizinkan kembali beroperasi

Red: Nur Aini
Pantai Wisata Kota Tua Ampenan menjadi destinasi wisata andalan yang ada di Kota Mataram, NTB. Letaknya yang tak jauh dari pusat kota, membuat Pantai Ampenan tidak pernah sepi dari pengunjung.
Foto: Republika/ Muhammad Nursyamsyi
Pantai Wisata Kota Tua Ampenan menjadi destinasi wisata andalan yang ada di Kota Mataram, NTB. Letaknya yang tak jauh dari pusat kota, membuat Pantai Ampenan tidak pernah sepi dari pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuka kembali sejumlah destinasi wisata dan usaha wisata di Mataram dengan tatanan baru Covid-19, untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu (12/8), mengatakan pembukaan destinasi wisata dan usaha wisata dengan tatanan baru Covid-19, sesuai dengan edaran Wali Kota Mataram tertanggal 7 Agustus 2020.

Baca Juga

"Dalam edaran itu, disebutkan 9 poin yang harus diperhatikan dalam era normal baru Covid-19, oleh dunia pariwisata," katanya.

Sebanyak 9 poin yang menjadi inti dari edaran wali kota itu antara lain mencabut edaran Wali Kota Mataram Nomor 443/232/Dispar/VII/2020, tentang Pencegahan Covid-19, pada tempat wisata di wilayah Kota Mataram. Dengan demikian, usaha jasa akomodasi (hotel, homestay, dan sejenisnya), usaha minuman, hiburan dan rekreasi diperbolehkan beroperasional lagi. Begitu juga dengan usaha daya tarik wisata, taman wisata, dan taman rekreasi.

Namun, kata dia, pada poin berikutnya disebutkan seluruh usaha pariwisata yang dibolehkan untuk beroperasi kembali, wajib secara ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu seperti menyediakan hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker serta menerapkan sistem jaga jarak.

"Untuk memastikan penerapan protokol Covid-19 pada destinasi wisata dan usaha wisata, harus disiapkan petugas pengawas," katanya.

Selain itu, harus menerapkan sistem buka tutup pada masing-masing destinasi wisata dan usaha wisata jika kapasitas pengunjung atau wisatawan telah mencapai 50 persen kapasitas normal kunjungan.

"Apabila pelaku usaha pariwisata tidak menjalankan protokol Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha/objek wisata sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement