jatimnow.com - 45 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diringkus polisi setelah terbukti melakukan pengeroyokan dan perusakan rumah, tempat usaha hingga kendaraan di Situbondo.
Penangkapan puluhan pesilat itu dilakukan tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Situbondo dalam beberapa hari terakhir.
"Sejauh ini kami telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
"Saat ini sudah ada 80 orang yang diamankan dan dimintai keterangan. Sebanyak 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menambahkan bahwa 45 orang tersangka itu kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo. Sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Kendati demikian, untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum akan memperoleh perlakuan khusus.
"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orangtuanya. Tetapi proses hukum terus berjalan," tegasnya.
Untuk diketahui, ratusan orang dari PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo pada Senin (10/8/2020) dinihari.
Akibatnya, 10 rumah dan 15 warung milik warga rusak parah. Bahkan sebuah kios bensin dibakar dan konter handphone dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8/2020) sore. Segerombolan pesilat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, sehingga terjadi pengeroyokan dan melukai 5 orang warga.