REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara penetepan tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan dilakukan pada Jumat (14/8) bersamaan dengan kasus tipikor red notice Djoko Tjandra (DT).
"Mohon maaf karena sesuatu dan lain hal maka pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (berkas ke-3) hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus tipikor red notice," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (12/8).
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri menyatakan, gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra digelar pada hari ini. Gelar perkara setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan analisis dan evaluasi kasus tersebut pada Ahad (9/8) kemarin.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara pada Rabu (12/8) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami akan update perkembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Awi mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan penyidik hingga Ahad lalu, di antaranya menyiapkan administrasi untuk penyidikan di Kalimantan Barat. Kepolisian masih akan memanggil lima saksi, dua di antaranya berada di Kalimantan Barat.