Rabu 12 Aug 2020 20:22 WIB

Wakapolri Minta Influencer Ikut Ajak Warga Pakai Masker

Masker menjadi senjata ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelanggar aturan penggunaan masker membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pelanggar aturan penggunaan masker membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono meminta influencer dan tokoh bisa mengajak masyarakat agar terbiasa menggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19.

"Saya berharap kepada media, kepada tokoh masyarakat dan influencer, untuk mensosialisasikan ini semua. Mari kita budayakan gunakan masker, masker ini kita jadikan lifestyle sehari-sehari," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Promoter Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga

Gatot juga menyebut penggunaan masker sebagai senjata paling ampuh untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19. "Masker ini senjata paling penting sekarang, kalau tidak ingin tertular," ujarnya,

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk sebisa mungkin membawa masker cadangan dan menggunakan masker yang sesuai dengan syarat kesehatan. "Jangan pernah tinggalkan masker, pakai masker, bawa cadangan di kantong, tentunya masker yang sesuai dengan syarat kesehatan agar virus tidak masuk ke tubuh kita," tambahnya.

Selain masker, Gatot juga mengingatkan soal protokol kesehatan lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Dia pun berharap tidak ada lagi klaster Covid-19 yang bermunculan baik di lingkungan kepolisian maupun di tengah masyarakat. "Jangan ada lagi klaster-klaster terjadi di internal Polri dan sosialisasikan ke teman kita. Klaster pasar, klaster keramaian itu kita minimalkan. Tentunya ini bekerja sama, ini tidak bisa polisi sendiri, harus bekerja sama dengan TNI dan pemda, stakeholder, dan tokoh maysrakat," ujarnya.

Arahan tersebut disampaikan Gatot sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement