Rabu 12 Aug 2020 20:36 WIB

Aurat Perempuan, Haruskah Cadar atau Cukup Jilbab?

Penggunaan cadar masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Penggunaan cadar masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Wanita memakai cadar (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Penggunaan cadar masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Wanita memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berbeda dengan laki-laki, dimana batasan aurat telah jelas yaitu dari pusar hingga lutut. Sebaliknya batasan aurat bagi perempuan masih menjadi perbincangan para ulama dan ahli fikih (fuqaha). 

Menurut pakar Alquran, Dr KH Ahsin Sakho Muhammad, terdapat dua pendapat dari para ulama dan fuqaha mengenai aurat perempuan, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Baca Juga

Adapula yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga merupakan aurat yang perlu ditutup. Ulama dan fuqaha yang memiliki pendapat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat membawa beberapa dalil sebagai landasan pendapat. 

Salah satunya adalah dalil yang menerangkan dilarangnya perempuan untuk menutup wajahnya saat melaksanakan ihram dan sholat. Meski begitu, Mantan rektor Institut Ilmu Quran (IIQ) Jakarta ini menjelaskan, fuqaha dan ulama tersebut tetap mengakui bahwa istri-istri Rasulullah kerap menutup wajah mereka dengan kain penutup wajah (cadar) saat berpapasan dengan para sahabat Rasul.