Rabu 12 Aug 2020 21:18 WIB

Manfaat Medis Khitan untuk Pria Kurangi Risiko Tertular HIV

Khitan mempunyai manfaat medis antara lain kurangi risiko HIV.

Khitan mempunyai manfaat medis antara lain kurangi risiko HIV. Ilustrasi khitan,
Foto: Republika/Edi Yusuf
Khitan mempunyai manfaat medis antara lain kurangi risiko HIV. Ilustrasi khitan,

REPUBLIKA.CO.ID, Dalil atau landasan hukum yang dijadikan dasar para ulama mengenai hukum berkhitan adalah hadits yang diriwayatkan Imam Abud Dawud dan Ahmad.

ألقِ عنك شَعرَ الكُفرِ واختَتِن

Baca Juga

"Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah." Atas dasar ini, mayoritas ulama, seperti Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik, dan Abdurrahman al-Auza'i (wafat 156 H) sepakat menetapkan hukumnya wajib bagi laki-laki. 

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran surah An-Nisa [4] ayat 125, yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS. 

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. 

Begitu juga, dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Bukhari, Baihaqi, dan Ahmad dari Abu Hurairah RA. 

اختتن إبراهيم بعد ثمانين سنة واختتن بالقدوم مخففة 

"Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak."

Nabi Ibrahim AS melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan, padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya perintah berkhitan. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: "Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah." Perintah Rasulullah SAW ini menunjukkan kewajiban umatnya untuk berkhitan.

Menurut riwayat populer dari Imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri (21-110 H) mengatakan sunnah. Namun bagi Imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut mazhab Maliki sunnah adalah antara fardhu dan nadb.

Hasil penelitian menunjukkan satu lagi manfaat sunat pada kaum pria. Para peneliti dari Johns Hopkins School of Medicine, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa sunat tersebut dapat melindungi istri mereka dari virus mematikan, HIV.

Penelitian ini dilakukan dengan meneliti 300 pasangan dari Uganda. Kaum pria ini terinfeksi HIV, sedangkan para istri mereka dalam kondisi sehat. Penelitian menunjukkan, kasus infeksi HIV pada para istri mereka tercatat 30 persen lebih rendah jika para suami mereka disunat. Hasil penelitian ini disajikan pada 2006 lalu dalam konferensi ''Retroviruses and Opportunistic Infections'' di Amerika Serikat.

Ketua proyek penelitian tersebut, Thomas Quinn, mengatakan kini timnya masih menunggu hasil penelitian lanjutan dari Kenya dan Uganda. Jika kesimpulannya semakin kuat, maka bisa saja mereka akan merekomendasikan agar kaum pria disunat, tak sekadar dengan alasan agama.

Penelitian ini adalah bagian dari proyek lebih besar lagi yang melibatkan 12 ribu orang di distrik Rakai, Uganda. Wilayah ini mengalami pemantauan untuk mengetahui bagaimana penyebaran HIV dapat terjadi. Selain bagi para Muslim, sunat juga biasa dilakukan oleh pria Yahudi. Sedangkan di beberapa wilayah di Afrika, Eropa, dan Asia, sunat telah menjadi bagian dari kebudayaan.

Sebelumnya, manfaat sunat memang telah diketahui. Namun saat itu baru diketahui bahwa sunat dapat melindungi kaum pria dari HIV. Jadi penelitian terbaru ini untuk pertama kalinya menunjukkan bahwa sunat kaum pria pun bermanfaat pada pasangannya.

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement