REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ribuan pekerja swasta di Kabupaten Lebak Provinsi Banten masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan pemerintah pusat. Bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan diberikan selama empat bulan ke depan.
"Pendistribusian bantuan dana itu disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui rekening masing-masing penerima BSU itu," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama SerangDidin Haryonodi Lebak, Rabu (12/8).
Pekerja swasta yang masuk program BSU di Kabupaten Lebak tercatat 4.759 pegawai dan mereka menerima uang sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Pendistribusian dana tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program bantuan itu untuk pekerja swasta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, kata dia, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak baru masuk sebanyak 46 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 4.759 orang. "Kami juga saat ini tengah melakukan verifikasi data penerima bantuan subsidi itu," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, mekanisme kriteria penerima dana BSU itu terdapat empat poin antara lain masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif juga gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu juga mereka memiliki rekening bank dan bukan tergolong pegawai BUMN dan pemerintah. "Kami berharap kreteria itu bisa terpenuhi pegawai dan mereka menerima dana BSU yang dibagikan September 2020," katanya.