Kamis 13 Aug 2020 05:37 WIB

Sekitar 11 Ribu ASN Pemkot Bekasi Terima Gaji 13 Pekan Ini

Besaran gaji 13 ini berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja ASN.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sebanyak 500 ASN Pemkot dihukum dengan mengenakan rompi, karena tidak disiplin (ilustrasi).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Sebanyak 500 ASN Pemkot dihukum dengan mengenakan rompi, karena tidak disiplin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 11 ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima gaji ke-13 pekan ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman mengatakan, pencairan gaji ke-13 tengah menunggu keputusan wali kota (kepwal).

Sopandi menerangkan, setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat, pemerintah kota lalu membuat kepwal. Pasalnya, kepala daerah berwenang untuk memegang tanggung jawab keuangan daerah.

"Nanti dari (organisasi perangkat daerah) OPD-nya melalui SPM (surat perintah membayar). SPM-nya melalui BPKAD langsung ke Jabar baru ke rekening masing-masing pegawai," kata Sopandi saat dihubungi wartawan di Kota Bekasi, Rabu (12/8). "Paling lambat pekan ini selesai, harusnya besok (Kamis) selesai," kata dia melanjutkan.

Sopandi menuturkan, besaran gaji 13 ini berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerjanya. Selain itu, ada komponen tunjangan keluarga yang menentukan berapa besarannya. "Jadi dilihat golongan apa masa kerjanya, itu lah gaji pokok, ditambah jabatan sama tunjangan keluarga. Itu lah gaji 13," tutur Sopandi.

Adapun, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. Namun, gaji ke 13 untuk ASN ini, berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II. Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian.

Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

Selain itu, ada tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement