REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kepada Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT DI sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia
Pada Rabu (12/8), Budiman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indone sia tahun 2007-2017 untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana dari korupsi di PT DI. Budiman diduga turut kecipratan aliran dana dari para mitra pemasaran dan penjualan PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali dalaam keterangannya, Rabu (12/8).
Selain Budiman Saleh, tim penyidik juga memeriksa Budi Santoso dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi. Seperti halnya Budiman Saleh, Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT DI.
"Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai Tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," terang Ali.
KPK sempat menyebut bahwa Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.