Kamis 13 Aug 2020 07:17 WIB

Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komite PCPEN, Ini Kata Wakapolri

Sebelumnya, kepala Staf TNI AD ditunjuk sebagai wakil ketua komite PCEN.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono (kanan)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCEN). Menanggapi penunjukannya itu, Gatot menekankan Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ini dikerjakan bersama-sama Polri/TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasi sampai penegakan hukum. Tadi saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yg main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8), melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga

Apalagi, sebelumnya Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa juga telah ditunjuk sebagai wakil ketua pelaksana I komite yang diketuai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu. Dengan begitu, Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

Dalam susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement