Kamis 13 Aug 2020 13:25 WIB

Tak Kenakan Masker, Belasan Orang Nyanyikan Lagu 17 Agustus

Jika kembali tak memakai masker akan dikenakan sanksi denda.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menegur warga yang tidak menggunakan masker secara benar di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menegur warga yang tidak menggunakan masker secara benar di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Belasan orang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung karena kedapatan tidak memakai masker pada masa pandemi covid-19 di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung, Kamis (13/8). Mereka diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, salah satu diantaranya diberikan sanksi yaitu menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menggelar razia terhadap warga yang tidak memakai masker di Pasar Baru sejak pukul 10.00 WIB. Menurut dia, terdapat belasan warga yang didapati tidak memakai masker dan diberikan sanksi.

"Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung," ujarnya di Pasar Baru, Kamis (13/8).

Menurut dia, jika mereka yang tidak memakai masker kembali didapati tidak mengenakan masker maka akan diberikan sanksi sedang bahkan sanksi berat yaitu denda Rp 100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha sanksi denda bisa mencapai Rp 500 ribu."Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperrti pelaku usaha, kalau pengunjung hari ini (berkunjung) belum tentu besok ke sini lagi," katanya.

Katanya, beberapa warga yang didapati tidak memakai masker berasal dari luar Kota Bandung seperti dari Garut. Bahkan, dia menjelaskan, salah seorang warga disanksi menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

"Sanksi sosial banyak seperti di taman diberlakukan seperti membersihkan area di situ, kalau di temukan di perempatan pengamen sanksi tindakan disiplin atau push up. Ya minimal menggugah semangat dia menyanyikan 17 Agustus," katanya.

Ia melihat masyarakat di Pasar Baru sudah merespons baik dengan banyak yang memakai masker. Menurut dia, penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi covid-19 sebab jika didapati kasus positif maka pasar baru bisa ditutup.

"Kalau ada kejadian (kasus positif covid-19) pasar baru bisa ditutup," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, sanksi diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan Wali Kota Bandung. Menurut dia, pihaknya akan melakukan razia di tempat-tempat yang banyak aktivitas kegiatan masyarakat.

Salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, M Wisnu mengaku mengetahui kewajiban memakai masker di masa pandemi covid-19. Ia berdalih tidak memakai masker sebab tertinggal dan lupa dibawa dari rumahnya.

"Teu kacandak hilap (tidak terbawa, lupa)," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement