REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama mengklasifikasikan hijrah secara syar'i atau hijrah syar'iyyah menjadi dua jenis, yaitu hijrah secara fisik dan hijrah secara nonfisik.
Hijrah secara fisik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu hijrah Islam, hijrah dari wilayah kafir, dan hijrah dari wilayah maksiat. Adapun hijrah syar'i atau hijrah secara nonfisik adalah hijrah yang disebutkan di dalam Alquran dan Sunah dengan istilah hijrah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Ustadz Isnan Ansory dalam buku Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskannya tentang hijrah secara nonfisik menurut Alquran dan hadits. Ia menjelaskan, maksud dari hijrah kepada Allah adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat untuk mengabdi. "Mencintai Allah lebih dari apapun, dan senantiasa mengikhlaskan ibadah semata untuk-Nya," kata Ustaz Isnan dalam bukunya.
Sedangkan maksud dari hijrah kepada Rasulullah adalah menjadikan tindak-tanduk ucapan dan perbuatannya secara batin maupun zahir, senantiasa selalu berada di dalam risalah dan ajaran Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
Hijrah inilah yang dimaksudkan dalam ayat Alquran dan hadits. Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa: 100).
Dari Umar bin Khattab, dia berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya ia akan mendapatkan sesuatu yang diniatkannya, barang siapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa hijrahnya untuk memperoleh dunia atau seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya. (HR Bukhari dan Muslim).
Taubat secara batin, meskipun tidak sampai meninggalkan wilayah tempat tinggalnya. Asalkan berkomitmen meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT maka termasuk hijrah nonfisik (yang dimaksud dalam Alquran dan hadis.
Dari Abdullah bin Amru: Nabi Muhammad SAW bersabda: Seorang Muslim adalah
orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. (HR Bukhari dan Muslim).