REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 hari ini merespons pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia penuh dan di ambang kelebihan kapasitas. Melalui juru bicaranya, Wiku Adisasmito, Satgas menyampaikan bahwa ambang batas kerawanan keterisian tempat tidur rumah sakit adalah 80 persen.
Menurutnya, angka ini mewakili batas atas kemampuan sebuah rumah sakit mampu melayani pasien-pasiennya secara optimal. Bila rasio okupansi tempat tidur di atas 80 persen, pelayanan petugas medis tak lagi optimal.
"Melihat BOR (bed occupancy ratio) itu harus per rumah sakit, kemudian per daerah, kabupaten/kota. Selain itu, untuk Covid, khusus untuk (keterisian) tempat tidur ini harus dilihat yang dipakai benar-benar khusus untuk penanganan Covid," kata Wiku menjelaskan, Kamis (13/8).