REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis menilai keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis belum bersifat final. Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penundaan pelaksaan pilkades serentak.
Ketua Apdesi Kabupaten Ciamis, Yoyo Wahyono mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah penundaan itu. Apalagi pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Ciamis dijadwalkan terlaksana pada Sabtu 15 Agustus.
"Tuntutan kita agar pilkades serentak di Ciamis diizinkan. Alasannya karena sudah memasuki tahapan akhir. Hanya tinggal pencoblosan," kata dia, Rabu (13/8).
Jika tuntutan itu tetap tak disetujui oleh Kemendagri, Yoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis harus tetap berjalan.
"Kita masih akan usaha agar pilkades serentak terlaksana. Ini belum final," kata dia.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, keputusan penundaan pilkades serentak memang mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, para calon kepala desa, hingga panitia pilkades. Alasannya, dalam kurun waktu sebulan terakhir, berbagai tahapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis telah ditempuh dan pemungutan suara tinggal menunggu hari. Namun pada 10 Agustus, secara tiba-tiba keluar Surat Edaran Mendagri untuk menunda tahapan pilkades serentak.
"Ini sangat membuat kaget kita semua baik pemda, calon, dan masyarakat," kata dia.