REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya akan efektif melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising mulai pekan depan. Selain diberi sanksi tilang, polisi juga akan menyita knalpot bising yang masih digunakan pengendara, khususnya sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polreta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha mengatakan, penggunaan knalpot bising itu kan secara hukum melanggar ketentuan. Saat ini, penindakan pelanggaran lalu lintas pengendara yang menggunakan knalpot bising akan menjadi fokus polisi di wilayah Tasikmalaya.
"Pekan depan akan mulai intensif penindakan. Waktunya akan kita sesuaikan. Kalau penggunaannya telah menurun, kita bisa kurangi penindakannya," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/8).
Ia menambahkan, wilayah yang akan difokuskan dalam penindakan itu adalah pusat kota Tasikmalaya. Namun, secara umum wilayah lainnya juga akan diawasi.
Nantinya, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditilang. Sementra knalpotnya akan disita oleh pihak kepolisian.
"Kita akan kumpulkan klanpot yang disita untuk dijadikan monumen," kata dia.
Ihwal penindakan penjual knalpot bising, Bayu mengatakan, hal itu bukan kewenangan kepolisian, melainkan dinas terkait. Lagi pula, menurut dia, penggunaan knalpot bising pada dasarnya diperbolehkan, asalkan sesuai dengan peruntukannya.
"Misalnya di sirkuit. Di Kota Tasikmalaya sebenarnya ada sirkuit motor. Namun belum digunakan secara maksimal. Ini harus lebih dipromosikan lagi agar minat anak muda tersalurkan dengan baik," kata dia.