Kamis 13 Aug 2020 16:29 WIB

Cegah Covid-19, Kantor Pusat BMKG Tutup Sementara Sepekan

Kendati kantor BMKG tutup, layanan informasi tetap berjalan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas pemantau cuaca BMKG menunjukan peta prakiraan probabilistik peluang curah hujan (ilustrasi).
Foto: Antara/Jojon
Petugas pemantau cuaca BMKG menunjukan peta prakiraan probabilistik peluang curah hujan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dikabarkan akan tutup sementara selama satu pekan ke depan mulai 13 sampai 20 Agustus 2020. Pihak BMKG dalam siaran pers, Kamis (13/8) menyatakan, kendati kantor tutup, layanan informasi tetap berjalan.

"Pengamatan meteorologi, klimatologi dan geofisika selama penutupan kantor pusat tetap terus berjalan normal, dan layanan informasi prakiraan/prediksi dan peringatan dini tetap terus terjaga dan tersebar ke masyarakat secara digital dan realtime melalui sistem internet of things (IoT) yang selama ini beroperasi di BMKG," tulisnya.

Terkait dengan penutupan sementara tersebut, BMKG menjelaskan, di kantor BMKG Pusat Kemayoran telah dilakukan tes rapid beberapa kali untuk memonitor perkembangan kesehatan para pegawai yang bertugas operasional di kantor pada masa pandemi Covid-19.

Tes terakhir di kantor pusat BMKG dilaksanakan pada 12 Agustus 2020. "Hasil tes ini menunjukan bahwa sejumlah pegawai terkonfirmasi reaktif," terangnya.

Namun, hasil itu tentunya tidak bisa dijadikan acuan utama. Untuk itu, sejumlah pegawai yang reaktif tersebut telah menjalani rangkaian tes lanjutan berupa tes swab yang hasilnya baru akan keluar dalam tiga hingga lima hari mendatang.

"Sehubungan dengan perkembangan tersebut di atas, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 langkah yang diambil adalah menutup sementara kantor dan melaksanakan work from home (WFH) selama satu pekan ke depan bagi semua pegawai kantor pusat, dengan tetap menjaga produktivitas kinerja yang dilaporkan secara digital rutin dan berjenjang," terangnya.

Selanjutnya, BMKG berujar akan terus melakukan tes Covid-19 secara rutin seperti sebelumnya sebagai upaya monitoring dan manajemen kerja di lingkungan BMKG. Eva Rianti

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement