REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR—Pemerintah Malaysia berencana membentuk kembali Pansus Pemberdayaan Pengadilan Syariah sebagai upaya penegakkan peradilan syariah negara secara holistik.
Menteri Agama Malaysia, Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan, Pansus pertama kali dibentuk pada 2017, namun terpaksa dibubarkan karena pergantian pemerintahan setelah Pemilu ke-14.
“Selain itu, pengurusan administrasi dan prosedurnya melalui pengembangan Arahan Praktik Pengadilan Syariah, Prosedur Pengadilan Syariah dan SOP yang akan diadopsi oleh Peradilan Syariah,” ujarnya yang dikutip di Bernama, Kamis (13/8).
Saat sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, hari ini, Kamis (13/8), Zulkifli menjelaskan, sebelum pelaksanaan restrukturisasi dilakukan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus terlebih dulu mengantongi persetujuan dari para pemimpin Islam di setiap negara bagian (Yang di-Pertuan Agong, Sultan dan Raja) dan otoritas agama pemerintah negara bagian.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1869874