REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) tengah menggencarkan razia atau operasi pemakaian masker. Razia dilakukan di setiap titik keramaian di lima kabupaten/kota di DIY.
"Sejak 4 Agustus sampai saat ini sudah ada 800 orang yang terjaring karena diketahui tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Noviar, operasi digelar selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY hingga 31 Agustus 2020. Tujuannya adalah memberikan pembinaan masyarakat agar memiliki kesadaran melindungi dirinya dari penularan Covid-19.
Setiap hari operasi itu menyasar dua lokasi keramaian yang berbeda di lima kabupaten/kota dengan dibantu personel TNI/Polri. "Operasinya masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi atau denda," kata dia.
Warga yang diketahui tidak memakai masker akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan sanggup memakai masker setiap keluar rumah. Menurut Noviar, ada tiga kategori pelanggar pemakaian masker yang terjaring selama operasi itu.
Pertama, warga yang sama sekali tidak menggunakan atau membawa masker. Kedua, membawa masker tetapi hanya disimpan di saku. Ketiga, memakai masker tetapi hanya dipasang di dagu.
"Yang paling banyak memang membawa masker tetapi tidak dipakai. Padahal memakai masker hanya ditempel di dagu saja kan juga tidak ada gunanya," kata dia.
Ia berharap dengan razia itu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Bukan karena ada razia, tetapi karena kebutuhan masing-masing individu menghindari penularan Covid-19.
"Saya minta masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Ketika keluar rumah harus pakai masker karena dapat mengurangi risiko penularan hingga 80 persen," jelas Noviar.
Kampanye serta razia pemakaian masker perlu terus dilakukan mengingat angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY masih fluktuatif. "Sampai sekarang kan masih kadang naik kadang turun," kata dia.