REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk tes Covid-19 di sekolah. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam telekonferensi, Kamis (13/8).
"Penggunaan dana BOS untuk rapid test itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," kata Jumeri menjelaskan.
Ia mengatakan, keputusan penggunaan dana BOS ditentukan oleh kepala sekolah. Ia memahami, tidak semua sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk melakukan rapid test. Namun, jika itu dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah terkait sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan merupakan hal yang boleh dilakukan.
Sebelumnya, di Pontianak, Kalimantan Barat, pemerintah daerahnya mengalokasikan dana khusus untuk melakukan tes Covid-19 kepada seluruh guru dan sampel siswa. Berdasarkan tes tersebut, belasan siswa dan guru dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Tes ini dilakukan sebagai salah satu dasar pemerintah daerah setempat untuk membuka kembali sekolah. Artinya, tes ini dilakukan untuk memastikan keamanan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan. Ternyata, masih ada siswa dan guru yang terpapar. Oleh karena itu, pemerintah Pontianak menunda sekolah tatap muka.
Jumeri menilai, kebijakan ini merupakan langkah yang baik dan bisa diikuti oleh daerah lainnya di Indonesia. "Tadi contoh di Kalimantan Barat yang mengalokasikan dana untuk tes siswa dan guru. Kami mencoba menyampaikan best practice ini untuk daerah lain bisa melakukan hal yang sama," kata Jumeri.