REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan otoritas China dan lembaga terkait tentang kematian Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia di kapal berbendera Cina, hingga Kamis (13/8). Pada Juni dan Mei, empat ABK WNI meninggal dunia di dua kapal China, yakni Han Rong 363 dan Han Rong 368. Pada Juli, jenazah mereka dilarung ke laut.
"Berbagai macam langkah diplomatik telah dilakukan oleh KBRI kita yang ada di Kolombo, KBRI Singapura, KBRI Beijing, dan juga KJRI Guangzhou, termasuk pemanggilan terhadap petugas China yang ada di Jakarta dan juga mengangkat isu ini langsung oleh Menteri Luar Negeri RI kepada Menlu Cina Wang YI pada pertemuan bilateral akhir Juli lalu," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha dalam pengarahan media pekanan secara daring, Kamis (13/8).
Pada pertemuan tersebut, Menlu Retno menyampaikan keprihatinan Indonesia yang sangat mendalam atas terulangnya kasus yang menimpa ABK kapal Indonesia di kapal berbendera China. Dalam kesempatan tersebut pula Menlu Retno meminta China agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh termasuk penegakan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Pada pertemuan tersebut Menlu China telah menyampaikan komitmen untuk melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh, dan sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Cina," ujar Judha.
Kemenlu, dalam memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan terhadap awak kapal Indonesia tersebut, bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait telah bertemu dengan para ahli waris korban meninggal. Kemenlu juga telah melakukan pemanggilan terhadap mining agency yang memberangkatkan para awak kapal.
Dalam pertemuan tersebut, telah diberikan hak-hak berupa gaji deposit dan santunan kepada ahli waris. Sedangkan untuk uang asuransi segera akan dicairkan.
"Untuk asuransi menunggu proses administratif penerbitan akta kematian segera setelah akta kematian diterbitkan uang asuransi dapat diberikan kepada pihak ahli waris," ucap Judha.
ABK WNI meninggal pertama dengan inisial D di kapal Han Rong 363, lalu almarhum AS di kapal yang sama. Sedangkan almarhum R dan AW meninggal di kapal Han Rong 368. Empat kematian tersebut terjadi selama bulan Mei dan Juni 2020. Penyebab kematian para ABK tidak dijelaskan secara rinci.
Jasad D dan AS diyakini sebelumnya dipindahkan ke kapal Fu Yuan Yu 59. Sementara R dan AW tetap berada di kapal Han Rong 368. Saat itu, jasad WNI tersebut belum dilarungkan ke laut.
Kemenlu beserta perwakilan RI di Kolombo, Singapura, Beijing dan Guangzhou menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengupayakan jenazah dibawa ke Indonesia. Namun, usai berbagai macam upaya dilakukan, Kemenlu RI mendapatkan informasi bahwa kapten kapal telah melarungkan keempat jenazah tersebut pada Juli 2020, yang masing-masing mereka dilarungkan di Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan.
"Kami menyayangkan pelarungan ini, meski praktik itu dimungkinkan di dunia kemaritiman," ujar Judha.
Praktik pelarungan merupakan pilihan terakhir ketika seluruh pilihan pemulangan jenazah sudah tidak dimungkinkan. Oleh karenanya, pihak Kemenlu telah melakukan pemanggilan langsung kepada Duta Besar Cina di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan dan meminta agar proses penyelidikan segera dilakukan. "Termasuk penyebab kematian para ABK WNI itu," ujarnya.