REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta. Dari aksi tawuran yang dilakukan antar pelajar itu mengakibatkan satu orang mengalami luka parah.
Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ada sembilan tersangka yang diamankan. Tiga orang merupakan tersangka pelaku tawuran dan enam orang lain terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
"Pengungkapan kasus tawuran dan penguasaan senjata tajam yang melibatkan di antaranya anak sebagai pelaku atau yang di bawah umur," kata Adi, Kamis (13/8).
Ketiga pelaku tawuran tersebut merupakan pelajar SMK di Jakarta Barat, mereka berinisial AM (18 tahun), AP (19 tahun) dan MF (20 tahun). Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam aksi tawuran yang terjadi pada 4 Agustus lalu pukul 14.53 WIB. Mereka pun memilih kawasan Bandara Soekarno Hatta karena dianggap sepi.
AM berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai katana yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan. Lalu AP menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Aksi tawuran itu menyebabkan korban berinisial R (16 tahun) mengalami luka akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil rontgen tulang pengumpil pada tangan kanan korban dinyatakan putus.
"Korban sampai dengan saat ini belum dapat diambil keterangan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan dan masih dalam perawatan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," kata Adi.
Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, senjata tajam berupa celurit didapatkan para pelajar ini dari situs jual beli online. Mereka dari jauh hari memesan senjata tajam untuk merencanakan aksi tawuran di kawasan Bandara.
Yurikho melanjutkan aksi tawuran terjadi karena saling ledek dan saling tantang lakukan tawuran menggunakan sarana komunikasi aplikasi jejaring sosial. Kedua kelompok tawuran itu merupakan sekolah di Tangerang dan di Jakarta, yakni SMKS Teknologi TelukNaga dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat.
"Sebelum tawuran berkumpul di base masing masing di Tangerang dan Jakarta Barat," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara, dan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.