Kamis 13 Aug 2020 21:19 WIB

Nazaruddin Bebas, KPK Tegaskan tak Pernah Berikan Status JC

Menurut KPK, status JC jadi alat Nazaruddin untuk mendapatkan hak warga binaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kiri) bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana (kanan) menunjukkan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8), setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kiri) bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana (kanan) menunjukkan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8), setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menghormati keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang telah membebaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Namun, Lili menegaskan, KPK tidak pernah memberikan status justice collaborator (JC) kepada Nazarudin.

"Terkait bebasnya Nazarudin, bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan, karena dulu juga kepada LPSK diajukan dan LPSK juga menolak serta koordinasi kepada KPK dan tidak pernah terbitkan surat JC, " tegas Lili saat dikonfirmasi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga

Lebih lanjut Lili menerangkan, KPK memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Namun, surat yang KPK terbitkan adalah surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin karena sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kemudian perkara proyek pengadaan KTP-elektronik di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas Negara.

Dalam surat keterangan bekerja sama tersebut, juga menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. "Ini yang  kemudian jadi alat bagi Nazarudin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan, " ucap Lili.

Namun, lanjut Lili, pemberian remisi kepada Nazarudin merupakan domain dari Kemenkumham. Dalam hal ini, KPK tidak dapat mengintervensi.

"Karena mereka punya kewenangan tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan, " terang Lili.

Nazarudin resmi bebas murni, Kamis (13/8) seusai melakukan bimbingan cuti jelang bebas sejak 14 Juni lalu dan berakhir 13 Agustus. Bimbingan cuti diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Nazarudin mengaku, bersyukur telah bebas murni dan ke depan akan lebih banyak fokus kepada kegiatan keagamaan. "Semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati. Yang pasti saya bersyukur, alhamdulillah. Semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," katanya.

Dia pun mengaku berencana membangun masjid dan membangun pesantren di Bogor. "Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement