Kamis 13 Aug 2020 23:52 WIB

Pengusaha Hiburan Malam Makassar Minta Izin Buka

Tempat hiburan malam disebut sudah enam bulan dihentikan.

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ratusan karyawan, pedagang dan pengusaha hiburan malam melakukan unjuk rasa di kantor Balai Kota dan DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. Mereka menuntut agar usaha hiburan malam bisa kembali dibuka atau diizinkan beroperasi karena sudah enam bulan dihentikan terkait pandemi Covid-19.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Zulkarnain Ali Naru saat diterima oleh perwakilan DPRD Makassar, Nurul Hidayat di ruang aspirasi, mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat semuanya menjadi kacau dan dampak paling terasa adalah aktivitas perekonomian.

"Usaha hiburan malam di Makassar itu sudah tutup selama enam bulan. Kasihan para karyawan, mereka juga butuh makan dan kami semua paham dengan protokol kesehatan itu," ujarnya.

Ia mengatakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid pertama dilakukan, dalam aturan tersebut memang tegas melarang semua tempat usaha kecuali bahan pokok untuk tutup sementara mengantisipasi adanya penularan Covid-19.

Namun, setelah pergantian Penjabat Wali Kota Makassar dari Iqbal Samad Suhaeb pada awal Mei 2020, kebijakan berubah ketika berada di bawah kendali Yusran Yusuf hingga Penjabat Wali Kota Makassar yang ketiga yakni Rudy Djamaluddin.

"Berbicara aturan, kami sangat faham pada PSBB jilid pertama memang tegas dikatakan dalam aturan itu penutupan. Pada saat berganti baik Penjabat wali kota yang kedua dan sekarang ketiga, semua membuat peraturan wali kota seperti yang terbaru adalah Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang di dalamnya hanya menegaskan mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Zulkarnain juga menyebut data penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Makassar sangat amburadul karena bantuan tidak ada yang sampai kepada mereka. Bahkan, menurut dia, berulang kali pihak AUHM ingin sinkronisasi data dengan Dinas Sosial Makassar tetapi tidak pernah ada waktu untuk hal tersebut. Hingga akhirnya, ia bersama karyawan lainnya yang sudah berhenti bekerja berharap dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Tidak usah ada bantuan, kami bukan pengemis yang harus datang mengemis terus ke dinas sosial. Kami hanya meminta agar diberikan kelonggaran untuk bisa bekerja agar ada pemasukan, ada kebutuhan lauk pauk bisa dibeli. Mengenai protokol kesehatan itu sudah menjadi kewajiban kami karena kami juga takut tertular," ucapnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar Nurul Hidayat yang menerima para pengunjuk rasa itu berjanji akan memediasi keinginan mereka dan segera membuat rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement