REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE--DPP Partai Berkarya mengevaluasi dukungan pasangan balon calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) yang dikeluarkan kepengurusan Tommy Soeharto.
"Memang, SK rekomendasi dukungan Partai Berkarya bai balon maju di pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Malut dievaluasi," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, Jumat (14/8).
Ia menyatakan bahwa kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Beringin Karya yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya.
Dalam SK baru terdapat perubahan kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi Ketum dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ke Muchdi Pr, dan Sekjen dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang.
Badaruddin menambahkan, bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung Partai Berkarya dan surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketum dan Sekjen DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang diakui pemerintah.
Sementara itu, dengan adanya perubahan struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya, menguntungkan pasangan Usman Sidik - Hasan Ali Bassam Kasuba untuk pilkada Halmahera Selatan (Halsel), karena berhasil menyabet dukungan Partai Berkarya melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Bahkan, rekomendasi melalui SK bernomor 001/Pilkada/DPP-Berkarya/VIII/2020 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan Usman Sidik-Bassam Kasuba di pilkada tahun 2020-2025 yang ditandatangani langsung Ketum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang tertanggal 05 Agustus 2020 melalui Model B.I-KWK ini sekaligus mengakhiri ambisi pejawat pasangan Bahrain Kasuba-Luthfi Mahmud untuk kembali bertarung.
Kegagalan pejawat, Bahrain Kasuba untuk kembali maju terganjal dukungan partai politik, karena sesuai isyarat minimal dukungan enam kursi DPRD di parlemen tidak bisa diraih, karena saat ini Bahrain-Lutfi hanya mengantongi dukungan Partai Gerindra dan PKPI yang hanya memiliki lima kursi di DPRD, karena Partai Berkarya dengan satu kursi mengalihkan dukungannya ke pasangan Usman-Bassam. Penarikan itu otomatis membuat pejawat Bahrain Kasuba tidak bisa mencalonkan diri.
Sebab, dukungan delapan partai politik setelah masuknya dukungan PDIP dan Partai Berkarya, menutup peluang pejawat untuk bertarung di pilkada Halmahera Selatan. Sedangkan, Usman Sidik ketika dihubungi Antara membenarkan bahwa rekomendasi dari DPP Partai Berkarya telah dikantonginya.
"Saya telah mendapatkan rekomendasi dukungan dari Partai Berkarya dibawah pimpinan Muchdi PR dan mudah-mudahan dalam waktu dekat PKPI akan menyusul," katanya.