Jumat 14 Aug 2020 11:29 WIB

Polisi Serahkan Tio Pakusadewo ke Kejati DKI

Tio pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada Desember 2017 lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo  dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo. Polisi pun sudah mengirim tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (13/8) siang.

"Berkas sudah P21 (lengkap). Yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Tio akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Yusri menambahkan, perkara itu pun kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Kasus itu sudah wewenangnya kejaksaan," ujar Yusri.

Sebelumnya, aktor dengan nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4). Berdasarkan hasil tes urine, menunjukan dirinya positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ekstasi (amphetamine).

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Tio. Di antaranya berupa 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Sang aktor sendiri sebelumnya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama pada Desember 2017 lalu.

Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesment-nya diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement