REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan Stasiun Padang TV atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI 2012 dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap dua lembaga penyiaran itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.
"Kedua pimpinan lembaga itu telah kami panggil, lalu kami jelaskan terkait dengan pelanggaran yang ditemukan," kata Afriendi Sikumbang, Jumat (14/8)
Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Rabu (12/8), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait dengan tanah ulayat pada tayangan "Sumatera Barat Hari Ini". Kejadian itu terekam pada pukul 16.05—16.06 WIB.
Masih pada program yang sama, pada berita dengan judul "Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut" juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.
Sementara itu, Stasiun Padang TV pada program "Kaliliang Kampuang" juga terlihat seorang pria berpeci mengisap rokok saat host siaran itu tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada pukul 09.47.35 WIB.
Menurut dia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait dengan rokok, napza, dan minuman beralkohol.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a).
"Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama," kata Afriendi Sikumbang.