Sabtu 15 Aug 2020 06:28 WIB

Satlantas Depok Sosialisasi Kanalisasi dan Bagikan Masker

Kegiatan sosialisasi kanalisasi digelar di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
-Satlantas Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Depok melakukan kanalisasi  jalur lambat Jalan Margonda Raya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan. Tampak Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah sedang memberikan pengarahan terkait sosialisasi kanalisasi jalur lambat untuk motor dan angkot di Jalan Margonda Raya Depok, Jumat (14/8).
Foto: Rusdy Nurdiansyah
-Satlantas Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Depok melakukan kanalisasi jalur lambat Jalan Margonda Raya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan. Tampak Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah sedang memberikan pengarahan terkait sosialisasi kanalisasi jalur lambat untuk motor dan angkot di Jalan Margonda Raya Depok, Jumat (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Satlantas Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Depok melakukan kanalisasi di jalur lambat Jalan Margonda Raya. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan.

"Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka road safety partnership action (RSPA) 2020, kami sosialisasikan agar pengguna motor dan angkot menggunakan jalur lambat," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (14/8).

Kegiatan sosialisasi kanalisasi digelar di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dalam kegiatan ini, polisi memasang spanduk hingga poster terkait kanalisasi di jalur lambat.

Polisi dan petugas Dishub Kota Depok membagikan masker gratis kepada para pengguna kendaraan. Total ada 100 masker yang dibagikan kepada para pengguna jalan.

"Hasil monitoring, masyarakat sudah memahami, di kawasan tertib lalu lintas sudah disiapkan lajur khusus untuk motor dan angkot dan ini wajib menggunakan jalur lambat. Motor dan angkot yang masuk jalur cepat akan mulai ditindak dengan penilangan pada 17 Agustus 2020," tegas Erwin. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement