REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, pasal yang mengatur soal syarat menjadi calon bupati (cabub), wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat wakil gubernur itu menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan MA tersebut sebagai bahan masukkan untuk perubahan PKPU tentang pencalonan menjelang Pilkada 2020. "Betul, sebagai salah satu bahan (draf PKPU Pencalonan)," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (14/8).
Namun, KPU belum memastikan adanya perubahan ketentuan syarat tersebut. Apakah akan menghilangkan ketentuan itu dalam PKPU sehingga mantan wakil gubernur dapat maju menjadi calon kepala daerah atau tidak. Sebab, draf perubahan PKPU Pencalonan ini baru akan dikonsultasikan dengan DPR pada 24 Agustus 2020 mendatang.
Raka mengatakan, putusan MA maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyusun regulasi di bawah peraturan perundang-undangan. Namun, ia berharap tidak ada perubahan signifikan dalam revisi PKPU Pencalonan.
"Supaya ini tidak menimbulkan spekulasi jadi mohon ditunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah segera bisa diundangkan," kata Raka.
Setelah PKPU Pencalonan itu diundangkan, lanjut dia, KPU akan segera menyosialisasikannya baik kepada jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait. Sementara, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.
Namun, draf PKPU Pencalonan baru akan dikonsultasikan dengan DPR dua pekan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Setelah konsultasi dengan DPR, PKPU juga harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Namun, Raka meyakini, PKPU Pencalonan akan diterbitkan tepat waktu. Sebab, tidak banyak ketentuan atau pasal yang diubah dalam PKPU tersebut. "Sebetulnya tidak banyak pasal yang diubah. Oleh karena itu PKPU Pencalonan diharapkan segera bisa rampung. Setelah dikonsultasikan ke DPR, lalu diharmonisasi di Kemenkum HAM lalu diundangkan," kata Raka.
Putusan MA Nomor 6 P/HUM/2020 merupakan perkara permohonan uji materi yang diajukan mantan wakil gubernur Sumatra Utara, Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah. Nurhajizah purnatugas sebagai wakil gubernur Sumatra Utara pada 2018. Ia akan mencalonkan diri menjadi Bupati Asahan pada Pilkada 2020.
Dikutip situs direktori putusan MA, Nurhajizah menilai ada kekosongan hukum dalam UU Pilkada yang belum mengatur secara rinci dan rigid terkait ketentuan apabila wakil gubernur hendak menjadi calon bupati maupun wali kota di daerah yang sama. Sebab, Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada, pada pokoknya hanya mengatur bagi calon wakil gubernur belum pernah menjabat gubernur atau untuk calon wakil bupati/wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai bupati/wali kota pada daerah yang sama.
Hakim MA menilai setiap orang mempunyai hak dipilih dalam jabatan pemerintahan melalui pemilihan umum dengan pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang yang dimaksud antara lain Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, dan Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.