REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan satu jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Sebelumnya Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau imbalan dari Djoko Tjandra (JST) dan Tommy Sumardi (TS). "Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Kami sudah periksa 19 saksi dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Kemudian, ia melanjutkan telah mengamankan barang bukti berupa uang 2 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop dan CCTV. Ia menambahkan JST dan TS dikenakan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 13 UUD nomor 20 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.
"Sedangkan PU dan NB dikenakan pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 11 dan 12 a dan b UUD nomor 20 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk selanjutnya masih diselidiki tentang tipikor red notice ini," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra pada hari ini (14/8). "Hari ini kami gelar dua perkara yaitu surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra. Sudah dimulai tadi pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, pagi tadi.