Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Cita-cita menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden merupakan cita-cita yang mulia. Hal ini karena dua jabatan tertinggi di negara itu memiliki bentuk tanggungjawab yang besar. Karena itulah tak heran jika gaji yang diterima pejabat tertinggi itu cukup besar.
Di setiap negara besaran gaji yang diterima para pemimpinnya pun berbeda-beda. Penasaran dengan gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia? Berikut ulasannya!
Baca Juga: Daripada Menggaji Pekerja, Jokowi Harusnya Urus Masyarakat Miskin
Gaji Presiden RI
Jabatan Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi). Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Presiden RI totalnya adalah Rp30.240.000.
Sementara itu tunjangannya yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp32.500.000. Adapun gaji yang diterima Presiden Joko Widodo setiap bulannya mencapai Rp62.740.000.
Gaji Wakil Presiden RI
Lalu, untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh KH Ma'ruf Amin. Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4x (empat kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Wakil Presiden RI totalnya adalah Rp20.160.000.
Sementara itu tunjangannya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp22.000.000. Adapun gaji yang diterima Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin setiap bulannya mencapai Rp42.160.000.
Itu dia gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Angka yang besar untuk amanah yang besar ya!