Jumat 14 Aug 2020 20:11 WIB

Antisipasi Covid-19, CFD di Kota Bekasi Dihentikan Lagi

Menurut Pepen, kegiatan CFD ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — w di Kota Bekasi, Jawa Barat dihentikan untuk sementara mulai Ahad (16/8). Dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kegiatan CFD ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Pelaksanaan CFD dalam adaptasi tatanan hidup baru (new normal) akan dilaksanakan kembali setelah memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di Bekasi," kata Pepen, sapaan akrabnya, dalam surat edaran yang diterima Republika, Jumat (14/8).

Adapun penghentian sementara kegiatan bebas kendaraan bermotor ini juga berkenaan dengan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan CFD. Pepen mengimbau kepada masyarakatnya untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari risiko penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah kota terus menyelenggarakan CFD di masa adaptasi tatanan hidup baru. Pemkot juga menyediakan layanan rapid tes gratis buat pengunjung. Kendati begitu, jumlah pengunjung yang menjadi tes cepat tak pernah sampai 200 orang.

Pada Ahad (19/7), ditemukan 8 warga yang reaktif dari 118 hasil spesimen tes cepat. Dari 8 warga tersebut, 2 orang positif Covid-19. Selanjutnya, pada Ahad (26/7), ditemukan kembali ada 8 pengunjung yang reaktif dengan 179 spesimen. Namun tak diketahui hasilnya.

Kegiatan CFD yang sarat akan kerumunan ini, sempat dihentikan pada awal Agustus lalu. Namun, hal itu lantaran adanya peringatan Hari Tasyrik. Kemudian pada pekan selanjutnya, Politisi Partai Golkar itu pun kembali membuka CFD. Baru lah pada pekan selanjutnya pada Ahad (16/8), CFD benar-benar dihentikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement