Jumat 14 Aug 2020 20:24 WIB

Kucing Hutan Masuk ke Rumah Warga di Lubuk Basung

Kucing hutan kini sudah diserahkan ke BKSDA Resor Agam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
BKSDA Agam mengamankan seekor kucing hutan yang masuk ke rumah warga di tan yang masuk ke dalam rumah warga di  Jorong Balai Ahad II, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (14/8)
Foto: dok. BKSDA Agam
BKSDA Agam mengamankan seekor kucing hutan yang masuk ke rumah warga di tan yang masuk ke dalam rumah warga di Jorong Balai Ahad II, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (14/8)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengamankan seekor kucing hutan yang masuk ke dalam rumah warga di  Jorong Balai Ahad II, Nagari Lubuk Basung. Hewan yang termasuk ke dalam satwa yang dilindungi tersebut ditangkap setelah warga pemilik rumah melapor ke BKSDA.

"Kucing langka tersebut ditemukan setelah melompat ke kamar warga," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Jumat (14/8).

Baca Juga

Ade menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi satwa yang diamankan tersebut memang berjenis kucing hutan atau kucing-kucing kuwuk. Nama laten hewan tersebut adalah Prionailurus bengalensi. Kucing yang diserahkan ke BKSDA Agam ini diketahui berjenis kelamin jantan dan diprediksi berumur 4 tahun.

Kini kucing hutan itu dibawa ke kantor BKSDA Agam untuk dilakukan observasi. Hasilnya satwa menurut Ade dalam keadaan sehat dan dalam waktu dekat akan kembali dilepasliarkan ke alam.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kucing ini juga dilindungi berdasarkan Peraturan menteri LHK nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement