REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam skandal Djoko Sugiarto Tjandra. Tersangka baru tersebut, satu di antaranya Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dua tersangka lainnya, Djoko Tjandra sendiri, bersama kerabatnya, Tommy Sumardi.
Penyidikan di kepolisian, sementara ini sudah ada lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal perlindungan, dan pelarian terpidana korupsi hak tagih utang (cessei) Bank Bali 1999 tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konfrensi pers menjelaskan, penyidikan di Bareskrim Polri terkait Djoko Tjandra ada dua kasusnya. Pertama terkait dengan korupsi. “Yaitu berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan red notice (notifikasi status buronan interpol),” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8). Dalam kasus ini, kata Argo, ada dua nama pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu tersangka baru.
“Untuk pelaku pemberi ini, kita (penyidik) menetapkan JST (Djoko Tjandra), sebagai tersangka. Dan tersangka yang kedua, adalah TS (Tommy),” terang Argo. Terhadap pemberi ini, kata Argo, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU 20/2001 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 KUH Pidana. Adapun selaku penerima, kata Argo penyidik menetapkan dua nama perwira kepolisian sebagai tersangka. Yakni tersangka Irjen Pol Napoleon, dan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
“Sebagai penerima, kita tetapkan tersangka saudara PU (Prasetijo Utomo), dan saudara NB (Napoleon Bonaparte),” terang Argo. Kedua perwira tinggi kepolisian tersebut, dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001, juncto Pasal 55 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya adalah lima tahun (penjara),” terang Argo. Penetapan tersangka terhadap Napolen ini, penyidik, kata Argo menyita uang senilai 20 ribu dolar Amerika, atau sekira Rp 296,5 juta sebagai barang bukti.
Terkait tersangka Napoleon, ia adalah Kadiv Hubinter Polri yang diduga menghapus status buronan Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) interpol. Adapun Prasetijo, perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan sejak dua pekan lalu. Kedua perwira tinggi kepolisian tersebut, pun sejak skandal Djoko Tjandra terkuak, sudah dicopot dari jabatan strukturalnya di Mabes Polri.
Selain menetapkan tiga tersangka baru terkait pemberian, penerimaan uang dan janji, Bareskrim Polri pun menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pembuatan, penggunaan surat, dan dokumen palsu. “Setelah gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirdikpidum), setuju untuk menetapkan saudara JST (Djoko Tjandra) sebagai tersangka,” kata Argo menambahkan. Djoko Tjandra, dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUH Pidana. “Ancamannya juga lima tahun (penjara,” kata Argo.
Dalam penyidikan surat, dan dokumen palsu ini, Bareskrim Polri, pekan lalu juga menetapkan dua tersangka bergilir. Yakni, tersangka Prasetijo Utomo, dan seorang pengacara Anita Kolopaking yang dituding menjadi orang yang membuat, dan memberikan surat palsu, serta membantu seorang terpidana, yakni Djoko Tjandra untuk melarikan diri. “Jadi untuk kasus ini (surat dan dokumen palsu), sudah ada tiga tersangkanya. Yakni tersangka PU, ADK (Anita Kolopaking), dan saudara Djoko Sugiarto Tjandra,” kata Argo.
Skandal hukum Djoko Tjandra ini, tak cuma menjadi bahan penyidikan prioritas di Bareskrim Polri. Skandal melindungi, bahkan berusaha membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum ini, juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Di Kejakgung, proses penyidikannya sudah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka penerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika, atau setara Rp 7 miliar. Uang tersebut, diduga untuk memuluskan upaya Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, dan upaya penerbitan fatwa bebas.
Djoko Tjandra, saat ini sudah dalam tahanan sejak ditangkap di Malaysia oleh Bareskrim Polri, pada Kamis (30/7) lalu. Ia sempat buronan Kejakgung selama 11 tahun sejak 2009. Status buronan tersebut setelah Djoko Tjandra berhasil melarikan diri ke Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara terkait kasus Bank Bali 1999. Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia untuk mengajukan PK di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Keberadaannya di Indonesia itu, yang membuat skandalnya kali ini terungkap.