Sabtu 15 Aug 2020 13:10 WIB

ICW: Pemerintah Justru Buat Suram Pemberantasan Korupsi

Sejak awal pemerintahan Jokowi tak pernah terbukti pada pemberantasan korupsi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo berdoa pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Joko Widodo berdoa pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kaget mendengar  Presiden Joko Widodo saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2020 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (14/8). Jokowi menyebut pemerintah tidak pernah main-main dengan pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sejak Jokowi berkuasa, tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi.

"ICW cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan bahwa 'Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi'. Sebab, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi," ujar Kurnia saat dihubungi, Jumat (14/8).

Bahkan, sambung Kurnia, pemerintahlah yang bertanggung jawab penuh atas situasi suram dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari memilih pimpinan KPK yang bermasalah, memberikan grasi kepada koruptor, ketidakjelasan penuntasan kasus air keras Novel Baswedan, hingga revisi UU KPK.

"Narasi janji yang sempat diucapkan oleh Presiden terkait dengan Perppu KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka," katanya.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut dia, pemerintah tak pernah bermain-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Selain itu, penegakan hukum pun harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien,” ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement