REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- BPH Migas menggelar rapat pembahasan ketentuan sanksi dalam rancangan peraturan BPH Migas tentang Cadangan Niaga Umum BBM bertempat di Hotel Aston Imperial, Bekasi, Jawa Barat. Hal itu terkait penyusunan Peraturan BPH Migas Tentang Cadangan Niaga Umum BBM.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Komite BPH Migas Ahmad Rizal dengan dihadiri oleh dua Anggota Komite BPH Migas yaitu M Ibnu Fajar dan M Lobo Balia. Hadir pula tenaga ahli Menteri ESDM Bidang Hilir Migas Brigjen Pol Hendriarto, Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktur BBM, Kasubdit PCPI, Kabag Hukum dan Humas, tenaga ahli Komite BPH Migas dan staf Direktorat BBM.
Dalam pembahasan rapat, Komite BPH Migas, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Hilir Migas dan Inpektorat Jenderal Kementerian ESDM sepakat mengusulkan penerapan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2004 Pasal 90 ayat (5), (6) dan (7).
Sanksi bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap rancangan peraturan BPH Migas Tentang Cadangan Niaga Umum BBM berupa :
1) Teguran Tertulis
2) Denda
3) Penangguhan
4) Pembekuan
5) Pencabutan hak dalam penyediaan dan pendistribusian BBM
Teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 3 (tiga) bulan. Terkait dengan sanksi denda, penangguhan, pembekuan dan pencabutan hak dalam penyediaan dan pendistribusian BBM akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komite BPH Migas.