Sabtu 15 Aug 2020 14:33 WIB

Rasulullah Tegur Pedagang yang Sembunyikan Cacat Barang

Pedagang Muslim yang baik tidak akan menipu.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Rasulullah Tegur Pedagang yang Sembunyikan Cacat Barang. Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rasulullah Tegur Pedagang yang Sembunyikan Cacat Barang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang para pedagang menyembunyikan cacat barang dagangannya. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual.

Lalu, Beliau masukkan tangannya ke dalam onggokan tersebut dan ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual tepung?"

Baca Juga

Ia menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah".

Lalu, Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku". (HR. Muslim).

Oleh sebab itu, maka seorang pedagang Muslim yang baik tidak akan melakukan penipuan dalam perniagaannya, dan bila terlanjur melakukannya ia segera bertaubat membersihkan hartanya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فإن صدقا وبيّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

"Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi, tetapi jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka," hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat: 1156 Hijriyah) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah, mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda terdapat cacat, serta memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.

Setelah kembali ke lrak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping uang dinar (kurang lebih 12,75 kilogram emas, dengan asumsi satu dinar 4,25 gr).

Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada al Bisyir, apakah satu kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual? Al Bisyr menjawab, "Aku lupa".

Syahdan, sang imam berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain, Bariqah Mahmudiyyah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement