Ahad 16 Aug 2020 07:58 WIB

Denda tak Pakai Masker Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 100 Ribu

Denda tak pakai masker dinaikkan karena kasus Covid-19 Kabupaten Bogor masih tinggi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), menjadi Rp 100 ribu (Foto: ilustrasi tilang masker)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), menjadi Rp 100 ribu (Foto: ilustrasi tilang masker)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), menjadi Rp 100 ribu. Sebelumnya, denda tak bermasker di Kabupaten Bogor sebesar Rp 50 ribu.

"Salah satu alasannya, kasus positif (COVID-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/8).

Baca Juga

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020. Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ade Yasin menegaskan bahwa Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement