REPUBLIKA.CO.ID, Islam melarang keras segala bentuk kedurhakaan seorang anak kepada orang tuanya. Bahkan, Islam memasukkannya ke dalam dosa-dosa besar yang mengiringi syirik.
Durhaka kepada kedua orang tua ('uququl walidain) artinya ialah tidak menaatinya, memutuskan hubungan dengan keduanya, dan tidak berbuat baik kepada keduanya (Lisanul 'Arab, karya Ibnul- Manzhur).
Meskipun disebut walidain (kedua orang tua), tetapi durhaka kepada salah seorang di antaranya (ayah atau ibu) tetap tergolong pada anak durhaka. Dalam hadis, ditemukan beberapa penjelasan tentang bentuk-bentuk 'uququl walidain, di antaranya:
Pertama, mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan orang tua bersedih hati, apalagi sampai menangis.
بكاء الوالدين من العقوق
Abdullah bin Umar berkata, "Membuat tangisnya kedua orang tua adalah termasuk durhaka kepadanya (HR Bukhari).
Tangisan orang tua itu disebabkan tersinggung atau sakitnya hati mereka terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Berbeda halnya ketika mereka meneteskan air mata karena terharu atau bangga, tentu tidak termasuk bentuk kedurhakaan.
Kedua, melaknat kedua orang tua. Rasul SAW bersabda: ولعَن اللهُ مَنْ لعَن والديهِ "... Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya."
Seorang anak yang berani mengeluarkan kata-kata cacian atau mendoakan kejelekan kepada kedua orang tuanya maka Allah akan melaknatnya. Laknat Allah akan membuat hidupnya jauh dari petunjuk-Nya sehingga ia diliputi oleh kegelapan dan kesusahan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Ketiga, mencela orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sabdanya:
إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ: «يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ
"Termasuk dosa besar, (yaitu) seseorang mencela dua orang tuanya." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah orang yang mencela dua orang tuanya?" Beliau SAW menjawab, "Ya, seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain itu mencela bapaknya. Seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain itu mencela ibunya." (HR al-Bukhari-Muslim).
Keempat, melakukan perbuatan buruk yang membuat orang tuanya marah. Nabi SAW bersabda:
مَن أصْبحَ مُطيعًا لله في والِدَيه أصْبحَ له بابانِ مَفتوحانِ مِن الجنَّة، وإنْ أمسى فمِثْل ذلك، ومَن أصْبحَ عاصيًا لله في والِدَيه أصْبحَ له بابانِ مَفتوحانِ إلى النَّار، وإنْ أمْسى فمِثْل ذلك، وإنْ كان واحدًا فواحدٌ، قال رجل: وإنْ ظَلَماه؟ قال: وإنْ ظَلَماه، وإنْ ظَلَماه، وإنْ ظَلَماه
"... Dan, barangsiapa pagi-pagi membuat marah kedua orang tuanya maka baginya dua pintu yang terbuka menuju neraka, dan jika ia sore-sore berbuat demikian maka baginya seperti itu dan kalau orang tua seorang maka ia mendapatkan satu pintu meskipun keduanya menganiaya, meskipun keduanya menganiaya, meskipun keduanya menganiaya." (HR Baihaqi).
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang anak tidak boleh melakukan hal-hal buruk yang mengundang kemarahan orang tuanya. Setiap orang tua yang baik tentu akan marah jika anaknya melakukan perbuatan buruk, apalagi buruk dalam pandangan agama, seperti berbuat zina, meminum minuman keras, berjudi, dan sebagainya.
Kelima, lebih mementingkan istri daripada orang tua. Jika seorang anak lebih mementingkan istrinya dari pada orang tua, lalu orang tua tersinggung dengan perlakuan itu, maka ia termasuk anak durhaka.
Hal ini dapat dilihat dari kisah Alqamah. Menjelang wafat, ia mengalami kesulitan mengucapkan syahadat saat sakaratul maut, padahal Alqamah adalah ahli ibadah. Ternyata ibunya tidak ridha kepada Alqamah karena ia pernah lebih mementingkan istri daripada ibunya. Karena tidak dimaafkan, Rasul memerintahkan Bilal untuk membakar Alqamah maka hati si ibu pun iba dan tak rela anaknya dibakar di hadapannya. Sang ibu pun ridha dan memaafkan Alqamah lalu Alqamah