REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Wakapolri sebagai wakil ketua pelaksanaan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak menyalahi aturan. Ia mengatakan, pelibatan TNI-Polri dalam komite lebih fokus pada upaya penertiban.
"Secara hukum, keterlibaran TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," ujarnya dikutip dari siaran resmi Istana, Ahad (16/8).
Seperti diketahui, KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Edy Pramono telah ditunjuk sebagai wakil ketua pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dini melanjutkan, penanganan bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di berbagai wilayah harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri.
"Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19," katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban. Dini menjelaskan, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 ini sangat dibutuhkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga akan membantu melaksanakan hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat seperti distribusi bansos.
"Mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan," ucapnya.
Menurutnya, keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, seperti Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura. Aparat keamanan tersebut ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan covid-19. Dini mengatakan, mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.