Ahad 16 Aug 2020 15:36 WIB

Satpol PP DKI Awasi Kegiatan Warga Rayakan HUT ke-75 RI

Satpol PP DKI Jakarta awasi kegiatan warga rayakan HUT ke-75 RI.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Lomba 17 Agustus (ilustrasi)
Foto: Antara/Makna Zaezar
Lomba 17 Agustus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta mengantisipasi pengawasan kegiatan masyarakat menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Satpol PP akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif untuk mengimbau masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan Satpol PP DKI Jakarta menggelar apel serentak di seluruh tingkatan dari mulai kelurahan sampai dengan provinsi, pada Ahad (16/8) sore ini. Apel tersebut bertujuan untuk pengecekan personil, sekaligus bagian dari kesiapsiagaan anggota Satpol PP DKI Jakarta dalam mengantisipasi kegiatan perayaan HUT RI ke 75 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

"Seluruh Anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur No.14/2020 yang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga," jelas Arifin, Ahad (16/8).

Kegiatan keramaian jepang 17-an, jelas dia, seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya, akan diawasi secara ketat, dan diminta untuk tidak dilaksanakan. Masyarakat juga dihimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan dirumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya mengharapkan partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk dapat memahami Seruan Gubernur tersebut. Tetap melaksanakan perayaan Kemerdekaan RI yang ke 75 dengan tanpa mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I untuk keempat kalinya, hinga 27 Agustus 2020 mendatang. Perpanjangan PSBB transisi ini, jelas Anies, akan menekankan pada pengetatatan aktivitas keramaian warga Jakarta di tengah kembali tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta. "Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," tegas Anies.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement