Ahad 16 Aug 2020 20:28 WIB

Prancis Wajibkan Pakai Masker di Tempat Kerja

Paris membuat aturan wajib pakai masker di ruang kerja yang digunakan bersama.

Paris membuat aturan wajib pakai masker di ruang kerja yang digunakan bersama (Foto: ilustrasi masker)
Foto: www.freepik.com
Paris membuat aturan wajib pakai masker di ruang kerja yang digunakan bersama (Foto: ilustrasi masker)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis berencana mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja. Kebijakan ini dibuat setelah kasus positif Covid-19 naik melampaui angka 3.000 pasien dalam 24 jam terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan, Elisabeth Borne, mengatakan, lewat pertemuan bersama perusahaan dan serikat pekerja, pihaknya akan meminta keduanya membuat aturan wajib pakai masker di ruang kerja yang digunakan bersama. Banyak dokter di Prancis mendesak otoritas terkait mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja. HCSP, lembaga penasihat pemerintah untuk kesehatan, mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya mengimbau agar masker wajib digunakan di seluruh ruangan tertutup yang digunakan bersama-sama.

Baca Juga

"Anjuran itu kerap disebutkan dalam seluruh pendapat para ahli, pentingnya mengenakan masker saat beberapa orang menempati ruangan tertutup yang sama," kata Borne saat diwawancarai koran Le Journal du Dimanche, dikutip melalui reuters, Ahad (16/8).

Untuk pertama kalinya sejak April, kasus positif COVID-19 harian di Prancis melampaui angka 2.000 jiwa selama tujuh hari berturut-turut. Prancis merupakan salah satu negara di Eropa yang memberlakukan karantina ketat pada April 2020.

Walaupun demikian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit turun dalam beberapa minggu terakhir. Beberapa ahli kesehatan menyebut COVID-19 banyak menyebar di kalangan anak muda.

Namun, data kasus positif harian terbaru menunjukkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit naik sedikit, yaitu dari 4.828 jadi 4.857, sementara jumlah pasien di unit perawatan intensif juga meningkat dari 367 menjadi 376 pasien.

Kementerian Kesehatan Prancis menyebutkan, ada 3.310 kasus COVID-19 baru yang menjadi angka tertinggi pascakarantina selama empat hari berturut-turut. Pihak kementerian, melalui laman resminya, mengumumkan jumlah klaster penyebaran COVID-19 yang ditemukan turut naik dari 17 jadi 252 lokasi.

Situasi itu menyebabkan Pemerintah Inggris memberlakukan aturan karantina 14 hari untuk seluruh pendatang dari Prancis. Otoritas di Prancis pun memperluas wilayah wajib pakai masker di luar ruangan Kota Paris.

sumber : Reuters/Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement