REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar para mahasiswa bisa ikut program Bela Negara. Dalam satu semester, kata dia, mahasiswa bisa ikut pendidikan militer dan nilainya akan dimasukkan ke dalam SKS yang diambil.
"Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan. Semua ini agar kita memiliki milenial yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-harinya," jelas Trenggono dalam keterangannya, Ahad (16/8).
Trenggono menjelaskan, Kemhan melalui program Bela Negara akan terus menyadarkan masyarakat, terutama para milenial, untuk bangga sebagai orang Indonesia. Ia tak ingin Indonesia kalah dengan Korea Selatan yang mampu mengguncang dunia melalui budaya K-Pop. Jika dilihat dari sudut pertahanan, itulah cara mereka melalui industri kreatifnya memengaruhi dunia.
"Rasa bahwa saya adalah orang Indonesia, terlahir di Indonesia, memiliki kultur Indonesia, adat istiadat Indonesia. Kami ingin melalui program Bela Negara, milenial bangga terlahir di Indonesia, menjadi bagian dari warga dunia. Ini filosofi dari Program Bela Negara itu," katanya.
Dia juga menerangkan, Kemhan melalui program Bela Negara akan terus menyadarkan masyarakat untuk bangga sebagai orang Indonesia. Menurut dia, kecintaan terhadap negara oleh milenial bisa ditunjukkan dengan bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
"Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur," jelas Trenggono.
Sebelumnya, Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Bondan Tiara Sofyan menjelaskan soal urgensi dibentuknya Komponen Cadangan (Komcad). Menurutnya, Komcad perlu dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
"Kalau urgensi, kan sudah ada UU-nya. Nah UU itu kan harus dioperasionalkan. Kan semua UU untuk dioperasionalkan. Karena UU sudah ada, ya kita laksanakan," jelas Bondan melalui sambungan telepon, Jumat (21/2).
Kemenhan berencana membentuk Komcad untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari komcad dan akan diberikan pelatihan dasar militer.
"Komcad itu bukan wajib militer, komcad adalah untuk memperkuat komponen utama TNI. Dia bukan wamil, pendaftaran komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," ujar Bondan usai diskusi di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Bondan menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, di dalam sistem pertahanan Indonesia terdapat komcad. Menurutnya, aturan tersebut membuat pembentukan komcad secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan.
"Untuk itu perlu PP, peraturan pemerintah. PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," katanya.
Ia menjelaskan, setelah PP yang mengatur lebih rinci tentang pembentukan komcad rampung, masyarakat berusia 18-35 tahun dapat mendaftar untuk bergabung. Ada syarat dan seleksi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mereka diberikan latihan dasar militer selama tiga bulan.
"Ada syarat-syaratnya, nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," jelas Bondan.