Ahad 16 Aug 2020 22:44 WIB

Anak Gajah Berhasil Diselamatkan dari Jerat Tali Nilon

Kondisi anak gajah tak luka parah sehigga dilepaskan kembali.

Seekor anak gajah sumatera (ilustrasi).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Seekor anak gajah sumatera (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seekor anak Gajah Sumatra berumur empat tahun berhasil diselamatkan dari jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kabupaten Pidie Jayaoleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Gajah tak mengalami luka parah.

"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Ariantomelalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Ahad.

Menurut dia penyelamatan itu dilakukan setelah tim BKSDA Aceh mendapatkan informasi keberadaan anak fauna bernama ilmiah Elephas maximus sumatranus itu dari masyarakat setempat. Tim medis yang kemudian menuju lokasi kejadian pada Sabtu (15/8) menemukan anak gajah yang diperkirakan berumur empat tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar satu ton.

Anak gajah tersebut terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri karena tali nilon yang menjeratnya. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama empat bulan. Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.

Berangkat dari kejadian tersebut, Agus berharap masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ia juga meminta masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. Kepada masyarakat diingatkan bahwa jika melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar.

Gajah Sumatra adalah jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Hewan itu juga masuk dalam kategori spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, demikian Agus Arianto

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement