REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami-istri kerap kali dihadapkan pada persoalan yang membuat mereka harus menjalin hubungan secara terpisah. Misalnya karena sang suami mendapat tugas dinas di luar kota dalam sekian bulan atau sekian tahun. Tak jarang pula, istri yang ditinggal tersebut juga berkarir.
Dalam kondisi demikian, apa yang harus dijaga oleh istri saat jauh dari suami atau istilah sekarang adalah Long Distance Marriage? Ustazah Aini Aryani memberikan penjelasan melalui laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.
Dia menjelaskan, ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan istri, sama-sama ridha, dan tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka istri tetap berhak mendapat nafkah dan suami tetap wajib menafkahinya.
"Karena (dalam konteks tersebut) tinggal berjauhan bukan keinginan istri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz," tutur dia.
Ustazah Aini mengatakan, ketika suami istri tinggal berjauhan, maka ada empat hal yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Pertama, meminta izin pada suami saat ia hendak bepergian dari rumah. Dalam hadits riwayat Al-Bazzar, seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai apa hak seorang suami atas istrinya.
Rasulullah SAW menjawab, "Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."
Kewajiban meminta izin pada suami ini, papar Ustazah Aini, tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu.
"Jika setiap hari istri rutin berangkat kerja di mana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas rutinitas itu, maka istri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berangkat kerja. Sebab isteri sudah mengantongi izin dari suami berupa 'boleh ke pasar atau berangkat kerja setiap pagi'," tuturnya.
Kedua, adalah tidak menerima tamu lelaki, kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai. Ini sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim, "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga.
Ketiga, menjaga kehormatan diri. Seorang istri wajib menjaga kehormatan diri dari segala keburukan terutama itu mendekati zina. Termasuk juga larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34, "Maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Keempat, menjaga harta suami. Ustazah Aini menerangkan, seorang istri yang tinggal berjauhan dengan suami juga memiliki kewajiban menjaga amanah suami yaitu dengan menjaga harta yang dititipkan kepadanya. Misalnya membelanjakan harta suami dengan cara yang baik, dan tidak berlebihan.
Dalam hadis riwayat Ahmad dan An-Nasai dari jalur Abu Hurairah RA, disebutkan bahwa Rasulllah SAW bersabda, "Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya."