REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, menunda pemilihan umum (pemilu) hingga 17 Oktober mendatang. Penundaan ini dilakukan karena Selandia Baru sedang menghadapi kemunculan kasus baru virus Covid-19, setelah lebih dari tiga bulan mengeklaim bebas virus.
"Pada akhirnya ditunda hingga 17 Oktober. Ini memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk merencanakan berbagai situasi untuk berkampanye," ujar Ardern, mengutip Reuters, Senin (17/8).
Selandia Baru menjadwalkan pemilu pada 19 September, namun terpaksa ditunda karena pandemi virus corona. Ardern mengatakan, dia telah memberikan informasi kepada gubernur jenderal terkait penundaan pemilu tersebut. Dia memastikan pemilu tidak akan diundur lagi, karena hukum Selandia Baru mewajibkan pemilihan diadakan sebelum 21 November.
National Party, yang merupakan partai oposisi sepakat dengan penundaan pemilu karena pandemi yang masih berlangsung. Mereka terpaksa membatalkan acara kampanye akibat diberlakukan pembatasan sosial secara ketat.
"Kita semua berada di perahu yang sama. Kami semua berkampanye di lingkungan yang sama," kata Ardern.
Pada Selasa (11/8), Selandia Baru melaporkan empat kasus baru yang menimpa satu keluarga di Auckland. Pemerintah dengan cepat meminta seluruh warga untuk tetap tinggal di rumah dan menerapkan lockdown.
Selain empat kasus tersebut, pemerintah juga menemukan 13 kasus lain. Dua diantara kasus tersebut berada di kota Tokoroa, selatan Auckland. Pihak berwenang masih berupaya mencari tahu bagaimana penularan virus bisa kembali ke Selandia Baru, setelah selama 102 hari menyatakan bebas dari virus korona.