Rabu 19 Aug 2020 17:57 WIB

Melongok Gaji ke-13 dan Perpanjangan Masa Pensiun PNS

Pemerintah menggelontorkan triliunan dana ke PNS dan pekerja untuk genjot konsumsi.

Agus Yulianto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto*

Pandemi Covid-19 yang masih mendera dan merontokan perekonomian bangsa hingga saat ini, mendorong pemerintah bertindak cepat untuk 'menyelamatkan' masyarakatnya. Betapa tidak, covid yang mulai muncul di pertengah Februari ini, telah memberi tekanan dan melemahkan ekonomi masyarakat, di mana pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu unsurnya. Khususnya, dari sisi permintaan atau konsumsi rumah tangga.

Upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya untuk PNS itu, adalah dengan pemberian gaji ke-13 serta memperpanjang usia pensiun. Tentunya, pemerintah berharap, pemberian gaji dan pensiun ke-13 dapat mendukung penerimanya untuk memenuhi kebutuhan belanja, terutama di bidang pendidikan.

Pemerintah tentunya mengatur pihak-pihak yang mendapat gaji ke-13 itu. Karenanya, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Di sisi lain, fasilitas pemberian gaji ke-13 itu, juga diharapkan secara komprehensif dapat mendorong daya beli dan memberikan stimulasi pada perekonomian. Uang belasan triliun rupiah pun digelontorkan belum lama ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk pemerintah pusat yang sudah dicairkan mencapai Rp 13,57 triliun. Sebanyak Rp 8,1 triliun di antaranya ditujukan untuk para pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen. Sisanya, sebesar Rp 5,47 triliun dicairkan bagi para pegawai aktif.

Sedangkan untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah dikembalikan lagi pada peraturan kepala daerah masing-masing. Sebab, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan hingga Rp 13,99 triliun.

Kebutuhan anggaran gaji dan pensiun ke-13 sebesar Rp 28,82 triliun. Jumlah itu berasal dari APBN: Rp 14,483 triliun (untuk pegawai aktif dan pensiunan), serta APBD: Rp 13,99 triliun.

Pencairan gaji dan pensiun ke-13 sudah dimulai sejak Jumat (7/8). Pemberian gaji ke-13 diberikan ke PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan. Tidak terkecuali eselon satu dan dua yang sebelumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei.

Pemberian fasilitas ke eselon satu dan dua dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. Terutama, dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semua PNS yang sudah terima, happy (senang). Gaji ke-13 ini bisa untuk bayar sekolah anak-anak dan juga belanja rumah tangga," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah. Selain itu, ia juga mengingatkan ASN tak lupa berbagai dengan sekitar yang membutuhkan.

Ya, kebijakan pemberian gaji dan pensiun ke-13 itu oleh pemerintah, telah ditampung dalam APBN 2020 dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar formula Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi.

Namun, dalam hal pembayaran gaji ke-13 ini, pemerintah membuat pengecualian. Yakni, tidak diberlakukan untuk pejabat negara. Artinya, Presiden, para menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan fasilitas ini.

Initnya, pemerintah meyakini, dengan penyaluran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI-Polri, mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan pemulihan konsumsi,  diharapkan bisa menggeliatkan lagi sektor riil yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Selain, pemberian gaji ke-13, kabar gembir lainnya yang diterima PNS yakni, pemerintah akan memperpanjang batas usia pensiun eselon III yang terdampak pemangkasan eselon dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Pemerintah menganggap ini bagian terobosan untuk mendorong pegawai negeri sipil menempati jabatan fungsional.

Sebab, PNS eselon III dan IV yang terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya, sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda.

Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 tahun menjadi 60 tahun. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi PNS yang bersangkutan.

Sementara untuk eselon IV masih berpeluang mendapat penambahan usia pensiun. Ini jika, PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III.

Semua upaya itu dilakukan karena pemerintah berharap daya tarik bagi PNS untuk menempati jabatan fungsional. ini memberikan dorongan semua PNS yang ingin memilih jabatan fungsional.

Di sisi lain, guna menghilangkan 'kecemburuan' dalam pemberian fasilitas, pemerintah pun memberikan subsidi pada pekerja non PNS. Sebenarnya, ada dua insentif yang akan digelontorkan pemerintah, yakni gaji ke-13 untuk PNS dan bantuan bagi pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta, yang dianggap tak cukup ampuh menggenjot konsumsi rumah tangga. Hal ini disebabkan psikologis masyarakat yang belum pulih sepenuhnya untuk melakukan spending atau belanja, di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Dorongan konsumsi masyarakat melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13, diharapkan akan lebih kuat sejalan dengan stimulus pada sektor UMKM melalui bansos produktif dan kredit ultra mikro untuk usaha rumah tangga, dan bantuan gaji pada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut.

Deretan insentif dan stimulus 'kebaikan' ini memang sudah dirancang agar menyentuh seluruh sektor dan seluruh kelompok ekonomi masyarakat. Dengan begitu diharapkan, konsumsi bisa tumbuh dan produksi bisa ikut pulih.

Tak dipungkiri, Indonesia memang terancam terjun dalam resesi akibat pandemi Covid -19 ini, apabila pada kuartal ketiga 2020 ini, PDB nasional kembali minus. Sebab, berdasakan kajian sejumlah pakar, pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen.

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement