REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang membubarkan lembaga jilid II terhadap beberapa lembaga/komisi/komite. Dia menilai langkah tersebut merupakan bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujud nya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
"Kebijakan Presiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan birokrasi yang andal serta pelayanan publik yang lebih baik," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/8).
Dia menilai pembubaran dan penyederhanaam sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. Karena itu, pembubaran dan penyederhanaan itu harus didukung.
Menurut dia, kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan untuk mengantisipasi dan menjawab semakin kompleksnya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan. "Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.
Politikus PAN itu mengatakan, terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (UU), yaitu proses pembubaran nya harus di bahas bersama DPR, Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah. Langkah itu, menurut Guspardi, untuk mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi dan diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang nya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga berharap pemerintah harus segera menata sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Menurut dia, para ASN tersebut harus bisa diakomodasi dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.