REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memberikan peringatan kepada pelaku penculik anak di bawah umur, Wawan Gunawan (41) untuk menyerahkan diri.
“Saya tegaskan kepada sodara Wawan untuk segera kembali, dan membawa pulang F (14 tahun). Karena anda terancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan itu anda bisa terkena hukuman lima sampai 15 tahun penjara,” ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/8) siang.
Sebelumnya, ibu kandung F, Ronnawati (35 tahun) mempolisikan Wawan karena membawa kabur dan menghamili F yang masih di bawah umur hingga melahirkan bayi pertama yang kini berusia dua bulan. Selain membawa kabur anaknya, Ronna mengatakan, Wawan juga membawa kabur motor miliknya dan hendak dijual oleh orang suruhan Wawan sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur oleh Satreskrim Polsek Cengkareng.
Audie menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu Wawan yang disinyalir berada di luar Jakarta. Anggota dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng dan Satreskrim Polres Jakarta Barat telah melakukan pencarian kepada duda yang memiliki anak tiga itu.
“Namun demikian si anak dan Wawan Gunawan sampai sekarang belum kita temukan, tapi kami terus melakukan pencarian,” kata dia.