REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Syihabuddin Qalyui*
Syekh Mahmoud Ashour, mantan wakil Al-Azhar dan anggota Akademi Riset Islam Mesir menjelaskan tentang konsep al-wathan (tanah air) dalam ajaran Islam, yaitu sebidang tanah yang dihuni sekelompok orang yang menjadi tempat mata pencaharian mereka dan tempat tinggal tetap bagi keluarga dan keturunannya setelah mereka. Menjadi tugas mereka semua untuk membangun dan melindunginya.
Islam telah mengangkat status tanah air sebagai nilai sangat penting keberadaannya. Cinta dan kesetiaan kepada tanah air adalah kewajiban. Siapa pun yang memanipulasi konsep-konsep ini dianggap pengkhianat berdasarkan turan Syara' dan perundang-undangan.
Dalam konteks Indonesia Tanah Air adalah istilah yang digunakan bangsa Indonesia untuk menyebut seluruh bumi Indonesia yang terdiri dari darat, udara dan lautan. Istilah ini didasarkan pada konsep wawasan nusantara yang terbentuk dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Selanjutnya Syekh Mahmoud menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah memberi contoh yang luar biasa bagaimana mencintai tanah air, ketika hijrah dari Makkah Al-Mukarramah ke Al-Madinah Al-Munawwarah beliau berdiri di perbatasan kotaMakkah, lalu menatapnya dengan sedih lantas bersabda:
ما أطيبَكِ من بلدٍ وأحبَّكِ إليَّ، ولولا أنَّ قومي أخرجوني منكِ ما سَكَنتُ غيرَكِ
“Alangkah baiknya kau sebagai negeri (kota) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.” (HR At-Tirmidzi)