REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Dr Syihabuddin Qalyui, Lc, MA*
Syekh Mahmoud Ashour, mantan wakil Al-Azhar dan anggota Akademi Riset Islam Mesir menjelaskan tentang konsep al-wathan (tanah air) dalam ajaran Islam, yaitu sebidang tanah yang dihuni sekelompok orang yang menjadi tempat mata pencaharian mereka dan tempat tinggal tetap bagi keluarga dan keturunannya setelah mereka. Menjadi tugas mereka semua untuk membangun dan melindunginya.
Islam telah mengangkat status tanah air sebagai nilai sangat penting keberadaannya. Cinta dan kesetiaan kepada tanah air adalah kewajiban. Siapa pun yang memanipulasi konsep-konsep ini dianggap pengkhianat berdasarkan turan Syara' dan perundang-undangan.
Dalam konteks Indonesia Tanah Air adalah istilah yang digunakan bangsa Indonesia untuk menyebut seluruh bumi Indonesia yang terdiri dari darat, udara dan lautan. Istilah ini didasarkan pada konsep wawasan nusantara yang terbentuk dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Selanjutnya Syekh Mahmoud menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah memberi contoh yang luar biasa bagaimana mencintai tanah air, ketika hijrah dari Makkah Al-Mukarramah ke Al-Madinah Al-Munawwarah beliau berdiri di perbatasan kotaMakkah, lalu menatapnya dengan sedih lantas bersabda:
ما أطيبَكِ من بلدٍ وأحبَّكِ إليَّ، ولولا أنَّ قومي أخرجوني منكِ ما سَكَنتُ غيرَكِ
“Alangkah baiknya kau sebagai negeri (kota) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.” (HR At-Tirmidzi)
Seharusnya hadits ini menjadi pelajaran yang mengajarkan kepada masyarakat dan pemuda khususnya, bagaimana memandang tanah air dengan pandangan yang baik, serta menanamkan dalam jiwa, cinta tanah air yang setulus-tulusnya, sehingga mereka berusaha untuk mengangkat martabatnya, tidak menghancurkan atau menyabotnya, karena perbuatan seperti itu bisa dianggap sebagai pengkhianatan yang ditolak Islam dan ditolak peradaban serta kemanusiaan.
Agama Islam adalah agama pertama yang merealisasikan konsep kewarganegaraan. Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah, beliau membangun masjid, mempersatukan persaudaraan antara muhajirin dan anshar, kemudian membuat perjanjian dan pakta dengan non-Muslim di kota yang dihuni orang Yahudi, Kristen, dan Majusi. Perjanjian ini disebut Piagam Madinah.
Ketika itu Nabi SAW bersabda kepada orang Yahudi dan penganut agama lainnya, "Kalian memiliki hak sebagaimana hak yang dimiliki kaum Muslim, dan kalian semua mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang dibebankan kaum muslimin.”
Dalam konteks Indonesia, dahulu konon Hadlratusy Syekh KH Hasyim Asy’ari menyerukan ungkapan hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan) lalu digelorakan para kiai, ajengan, tuan guru dan para ulama seluruh Nusantara.
Ungkapan ini membangkitkan sikap bela negara dan dapat menggetarkan mental para penjajah. Dalam konteks sekarang tugas seorang Muslim harus tetap setia dan mencintai tanah airnya, melindungi dan mempertahankannya dengan segala cara yang dia miliki dan dia mampu melakukannya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Karena sikap ini selaras dengan akal sehat dan didukung akidah Islamiyyah dan sunnah Rasulullah SAW.
Menurut Saleh bin Ali Abu Arrad (Guru Besar Pendidikan Islam di Abha) bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi tanah airnya, yaitu dngan cara sebagai berikut:
1. Mendidik segenap warga sedini mungkin untuk cinta tanah air, antara lain dengan merespon segala bentuk kebaikan dengan kebaikan lagi. Sebagaimana Alquran telah mengajarkan: هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS Ar-Rahman: 60)
2. Membina rasa saling mencintai di antara sesama anak bangsa dimana pun berada, sehingga tercipta suasana kerukunan, persaudaraan yang sinergi dan kompak dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
3. Menanamkan kecintaan pada tanah air sedini mungkin, memperjelas makna cinta tersebut, dan menunjukkan jalannya yang optimal melalui berbagai institusi pendidikan di masyarakat, seperti keluarga, sekolah, masjid, klub, tempat kerja, serta melalui berbagai media, baik berupa bacaan maupun audio visual.
4. Setiap anak bangsa bekerja dengan sungguh-sungguh, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya, demi kehidupan yang berguna bagi tanah airnya.
5. Menanamkan kepada anak bangsa untuk menghargai kekayaan bangsa dan apa yang dimilikinya serta melestarikan segala fasilitas yang ada di dalamnya, sehingga semua warga negara dapat menikmatinya.
6. Berkontribusi aktif dan positif terhadap segala sesuatu yang mengabdi dan memuliakan bangsa, dalam bidang apapun, baik kontribusi verbal, praktis maupun intelektual. Karena pada dasarnya setiap warga harus berkarya yang berguna bagi dirinya dan tanah airnya.
7. Menangani setiap masalah yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan keselamatan tanah air dengan cara-cara yang dibenarkan syariat dan peraturan yang berlaku di suatu negara.
8. Membela tanah air dalam situasi bagaimanapun, dan mempertahankannya dilakukan baik dengan kata-kata atau dengan tindakan.
Semua manifestasi kecintaan terhadap tanah air itu harus di dasarkan dalam koridor syariat Islam dan tidak bertentangan dengan segala peraturan yang ada.
Dirgahayu Republik Indonesia!
*Guru besar Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta